Untuk mencapai tujuan pemungutatan pajak perlu dipegang teguh asas-asas pemungutan dalam memilih alternative pemungutannya. Dengan demikian, terdapat keserasian pemungutan pajak denagan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi, yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku An Inquiri into the Nature and Cause of the Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada.
Hello..,,
Selamat datang.., semoga blog ini bermanfaat bagi anda^-^
Kamis, 04 November 2010
Rabu, 03 November 2010
Macam-macam Ketetapan Pajak
Berbagai produk hukum yang dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) untuk mengetahui adanya kewajiban atau hak Wajib Pajak (WP) adalah berupa surat ketetapan pajak terdiri atas 6 (enam) macam, yaitu :
a. Surat Tagihan Pajak (STP)
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c. Surat KEtetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
e. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Penjelasan masing-masing surat ketetapan pajak tersebut di atas seperti di bawah ini.
Hutang Pajak
A. PENGERTIAN HUTANG PAJAK
Hutang pajak merupakan suatu “perikatan”. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu :
1. Perikatan yang timbul karena undang-undang saja
2. Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia.
Karena hutang pajak juga merupakan perikatan, maka permasalahannya adalah “Perikatan pajak ini bersumber dari persetujuan atau bersumber dari undang-undang ”. Kalau bersumber dari undang-undang apakah timbul dari undang-undang saja atau timbul dari undang-undang dan perbuatan manusia. Yang pasti bahwa hutang pajak tidak mungkin timbul karena persetujuan, karena di Indonesia tidak menganut asas “acta compromise fiscal” (dengan perjanjian timbul hutang pajak).
Untuk memberikan jawaban atas permasalahan tersebut di atas terdapat beberapa ajaran yang membahas timbulnya hutang pajak tersebut.
Subjek dan Objek Pajak
A. SUBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Jenis-jenis Pajak
1. Pembagian pajak menurut golongannya
Menurut golongannya pajak dapat dibagi ke dalam pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pembagian pajak ke dalam pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari segi ekonomis dan dari segi administrative.
1.1 Pajak Langsung
a. Dari segi ekonomis
Dari segi ekonomis, pajak langsung adalah pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Misalnya : Pajak Penghasilan.
b. Dari segi administrative
Dari segi administrative, pajak langsung adalah pajak yang dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya dilakukan secara berkala (periodik). Misalnya : tiap-tiap bulan.
Stelsel Pajak
Stelsel adalah sistem pemungutan pajak, bisa di depan, tengah atau di belakang. Pada umumnya system pemugutan pajak ada 3 yaitu:
1. Stelsel riil/nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Oleh karena itu,apabila terhadap suatu jenis pajak digunakan stelsel riil maka system pemungutan pajaknya adalah system pemungutan pajak di belakang (naheffing).
· Kelebihan : Pajak yang dikenakan lebih realistis yaitu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.
· Kelemahan : pajak barudapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui), padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuj pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun.
Fungsi Pajak
Pajak di dalam masyarakat mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi budgeter atau fungsi financial dan fungsi regulerend atau fungsi mengatur. Selain itu terdapat juga fungsi distribusi dan fungsi demokrasi1
1. Fungsi budgeter atau fungsi financial
Fungsi budgeter adalah fungsi pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas Negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Atau dengan kata lain fungsi budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara dan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
Asas-asas Pemungutan Pajak
Untuk mencapai tujuan pemungutatan pajak perlu dipegang teguh asas-asas pemungutan dalam memilih alternative pemungutannya. Dengan demikian, terdapat keserasian pemungutan pajak denagan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi, yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku An Inquiri into the Nature and Cause of the Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada.
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Definisi Pajak
Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. P.J.A. Andriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, S.H dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:2).
”Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
Langganan:
Postingan (Atom)