Hello..,,

Selamat datang.., semoga blog ini bermanfaat bagi anda^-^

Rabu, 03 November 2010

Definisi Pajak

      Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. P.J.A. Andriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, S.H dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:2).
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.

        Selain itu ada banyak pendapat yang dikemukakan oleh para ahli lainnya mengenai pengertian atau definisi pajak, antara lain sebagai berikut:

1.       Pengertian pajak menurut Prof. Edwin R.A. Seligman dalam buku Essay in taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakn:”Tax is compulsory contribution fro the person, to the government to depray the expenses incurred the common  interest of all, without reference to special benefit conperred”. Dari definisi di atas terlihat adanya kontribusi seseorang yag ditujukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus pada seseorang.
2.       Pengertian pajak menurut Philip E.Taylor dalam buku The economics of publics finance memberikan batasan pajak seperti di atas hanya menggantikan without reference dengan  with little reference.
3.       Pengertian pajak menurut Mr. Dn. N.J. Feldmann dalam buku De over heidsmiddeelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya  kontraprestasi , dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran umum”.
4.       Pengertian pajak menurut  Prof. Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De economische betekenis belastingen (terjemahan): Pajak adalah prestasi pada pemeritah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
5.       Dr.Soeparman Soemahmidjaja dari disertasinya yang berjudul pajak berdasarkan Atas Azas Gotong Royong menyatakan bahwa Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
6.       Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya Pengantar Singkat Hukum Pajak mengatakan  “Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan , yang digunakan  untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan Negara”.
7.       Prof. S.I. Djajadiningrat memberikan definisi tentang pajak adalah “Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaannya kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum”.
8.       Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
9.       Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah:
a.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
b.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
c.       Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
d.      Pajak fiperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah,yang bila dari pemasukannya msih erdapat surplus,dipergunaka untuk membiayai public investment.
e.      Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter,yaitu regulented (mengatur) dan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar