A. PENGERTIAN HUTANG PAJAK
Hutang pajak merupakan suatu “perikatan”. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu :
1. Perikatan yang timbul karena undang-undang saja
2. Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia.
Karena hutang pajak juga merupakan perikatan, maka permasalahannya adalah “Perikatan pajak ini bersumber dari persetujuan atau bersumber dari undang-undang ”. Kalau bersumber dari undang-undang apakah timbul dari undang-undang saja atau timbul dari undang-undang dan perbuatan manusia. Yang pasti bahwa hutang pajak tidak mungkin timbul karena persetujuan, karena di Indonesia tidak menganut asas “acta compromise fiscal” (dengan perjanjian timbul hutang pajak).
Untuk memberikan jawaban atas permasalahan tersebut di atas terdapat beberapa ajaran yang membahas timbulnya hutang pajak tersebut.
B. AJARAN TENTANG TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Ada dua ajaran tentang timbulnya hutang pajak, yaitu ajaran material dan ajaran formal.
1. Ajaran Material
Menurut ajaran material, hutang pajak (perikatan pajak) timbul karena undang-undang pada saat dipenuhi tatbestand (keadaan, peristiwa, perbuatan). Jadi menurut ajaran ini apabila tatbestand itu sudah dipenuhi, maka dengan sendirinya timbul hutang pajak, walaupun belum ada surat ketetapan. Hal ini penting karena sekarang dalam UU PPh 1984 ajaran ini menemukan penerapannya. Wajib pajak yang memasukkan SPT, menghitung sendiri, dan menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang, tanpa menunggu Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (Kohir).
2. Ajaran Formal
Ajaran formal mengatakan bahwa hutang pajak baru timbul pada saat dikeluarkannya surat ketetapaan pajak. Jadi selama belum ada SKP, belum ada hutang pajak walaupun tatbestand sudah dipenuhi.
Jadi fungsi SKP dalam ajaran material tidak menimbulkan hutang pajak, yang dalam istilah hukum SKP hanya merupakan ketetapan yang deklarator (tidak konstitutif) karena tidak menimbulkan hutang, sebab hutang pajak sudah timbul pada saat dipenuhinya tatbestand. Sebalikya menurut ajaran formal, SKP merupakan syarat mutlak yang menimbulkan hutang pajak. Dengan kata lain SKP dalam ajaran formal merupakan ketetapan yang konstitutif (menimbulkan hak dan kewajiban), tanpa SKP tidak akan ada hutang pajak.
Ajaran formal ini dianut dalam pajak pendapatan 1944, sekarang sudah ditinggalkan, tetapi masih diterapkan dalam PBB. Ajaran yang dianut oleh undang-undang pajak Indonesia adalah
a. Untuk Pajak Langsung, dianut ajaran material, yaitu pada saat terjadinya tatbestand
b. Untuk Pajak Tidak Langsung, dianut ajaran formal.
Secara teoritis UU PPh 1984 menganut ajaran formal, sehingga hutang pajak baru terjadi setelah keluarnya SKP. Tapi menurut materi yang diatur dalam UU PPh tersebut wajib pajak harus menghitug dan menyetor pajaknya sendiri sesuai dengan UU dan tidak akan dikeluarkan SKP. SKP hanya dikeluarkan dalam hal tertentu saja.
Menurut Pasl 13 UU Nomor 6 Tahun 1983 Dirjen Pajak dapat mengeluarkan SKP dalam hal-hal sbb:
a. Apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar
b. Apabila surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
Dalam system perpajakan, SKP dikeluarkan jika terdapat kelalaian dalam penghitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Apabila penghitungan dilakukan secara jujur berarti menganut ajaran material, akan tetapi apabila wajib pajak tidak jujur dalam menghitung pajaknya, maka ajaran yang dianut adalah ajaran formal meskipun pajak penghasilan merupakan pajak langsung. Oleh karena Pajak Penghasilan menganut stelsel riil, yaitu pajak dipungut berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya didalam satu tahun pajak, maka pemungutan pajak dilakukan di belakang (naheffing).
C. CARA HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Hutang pajak juga merupakan perikatan, yaitu perikatan yang terjadi antara wajib pajak dengan pemerintah (pemungut pajak). Seperti halnya perikatan pada umumnya hutang pajak juga akan berakhir pada saatnya. Sesuai dengan pendapat bahwa hukum perdata merupakan hukum umum, sedangkan hukum publik merupakan hukum khusus, maka dianut pendapat bahwa segala ketentuan dalam hukum perdata berleku juga bagi hubungan hukum yang bergerak di lapangan hukum publik, kecuali apabila hal tersebut telah diatur secara khusus dalam hukum publik.
Terdapat beberapa cara yang dapat diterapkan bagi hapusnya hutang pajak, yaitu antara lain dengan :
1. Pembayaran
Hutang pajak akan dihapus apabila dibayar lunas. Tetapi, tidak setiap pembayaran lunas dapat menghapuskan hutang pajak, hanya pembayaran lunas dengan cara yang diterima, baik dalam bidang perpajakan, dan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pembayaran lunas yang dapat menghapuskan hutang pajak adalah pembayaran lunas dengan uang yang diterima baik oleh Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro sebagai kantor persepsi yang diberi wewenang menerima pembayaran pajak, maupun oleh bank-bank negara yang ditunjuk.
Pembayaran pajak harus dilakukan dengan mata uang dari Negara yang memungut pajak. Untuk Negara Indonesia dengan mata uang rupiah Indonesia, karena jumlah hutang pajak ditentukan dalam mata uang Indonesia juga. Apabila ada hutang pajak yang dibayar dengan mata uang asing maka harus ditafsirkan bahwa fiskus telah memberikan ijin. Hutang pajak dibayar pada Kantor Kas Negara, dan bagi tempat yang tidak ada Kantor Kas Negara hutang pajak dibayar pada Kantor Pos dan Giro sebagai kantor persepsi (Kantor Pos yang menjalankan Kas Negara), maupun dibayarkan pada Bank-Bank Negara yang ditunjuk.
Pada dasarnya pajak dapat dilunasi melalui pos wesel, akan tetapi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pos wesel harus dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara,
2. Dalam pos wesel harus disebutkan dengan jelas nama, alamat, dan NPWP wajib pajak, jenis dan tahun pajak, besarnya pembayaran dan nomor kohir.
Pembayaran pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada Kantor Pelayanan Pajak, adalah tidak tepat, karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak dalam bentuk apapun.
2. Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan apabila salah satu pihak disamping mempunyai hutang juga mempunyai tagihan pada pihak lain. Dalam hukum pajak kompensasi dapat dilakukan wajib pajak untuk jenis pajak yang mempunysi kelebihan pembayaran, sedangkan untuk jenis yang lain terdapat kekurangan pembayaran. Jadi kelebihan pajak yang satu dapat diperhitungkan pada pajak yang kurang bayar.
Tidak semua kompensasi dapat dilakukan untuk menghapus hutang pajak. Seorang wajib pajak yang mempunyai hutang pajak tidak mungkin memperhitugkan dengan tagihan pemerintah, misalnya wajib pajak menjadi leveransir dari suatu instansi pemerintah. Dalam hal ini tidak dapat diadakan suatu kompensasi, karena sifat hutangnya berbeda dan lapangan hukumnya juga berbeda.
Adapun yang dapat dikompensasikan adalah :
a. Hutang pajak yang satu dengan hutang pajak jenis yag lain
b. hutang pajak yang satu jenis, tetapi dari tahun yang berbeda.
3. Pembebasan
Dalam hukum pajak terdapat 2 (dua) macam pembebasan, yaitu kwijtschelding dan ontheffing.
a. Kwijtschelding (peniadaan hutang)
Dimana pajak berakhir/hapus karena ditiadakan fiskus. Peniadaan utang debitur, atau dengan kata lain kreditur membebaskan debitur dari kewajibannya untuk membayar utangnya, ini harus didasarkan pada suatu Surat Keputusan Administrasi Pajak. Dalam hukum perdata apa yang menjadi sebab untuk peniadaan itu tidak menjadi masalah. Dapat karena suaminya meninggal, karena belas kasihan, atau dapat juga sebagai hadiah. Dengan peniadaan hutang ini maka perikatan pajak menjadi hapus, sehingga wajib pajak tidak lagi mempunyai kewajiban membayar utangnya.
b. Ontheffing (pembebasan)
Pembebasan ini hanya diberikan apabila subyek pajak setelah dikenakan pajak ternyata memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk diberikan pembebasan. Selain itu terdapat juga penghapusan dalam arti writing off. Utang pajak yang ternyata tidak dapat ditagihkan, karena wajib pajak menghilang atau meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris maupun harta. Oleh Menteri Keuangan dapat dihapuskan dari daftar tagihan Negara. Penghapusan dalam arti ini bahkan tidak diberitahukan kepada wajib pajak yang bersangkutan dan dilakukan oleh kreditur tanpa didasarkan pada permohonan.
4. Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa adalah upaya hukum yang diatur dalam KUH perdata. Menurut Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa adalah alat untuk memperoleh suatu hak atau dibebaskan dari suatu kewajiban karena lampaunya suatu jangka waktu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Daluwarsa utang pajak bisa terjadi karena lampaunya waktu penetapan pajak (penerbitan surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak. Daluwarsa utang pajak dimaksudkan agar ada suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk suatu masa tertentu yang ditentukan undang-undang tidak lagi mempunyai utang pajak. Pasal 13 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-undang KUP) menyatakan bahwa daluwarsa penetapan dan penagihan pajak lampau waktu setelah 10 (sepuluh) tahun. Artinya setelah batas waktu tersebut, Wajib Pajak tidak lagi mempunyai kewajiban untuk melunasi utang pajak.
5. Pembatalan
Perikatan pajak (hutang pajak) yang timbul karena undang-undang berdasarkan ajaran material tidak akan batal dengan sendirinya demi hukum. Utang pajak yang terjadi dengan surat dengan Surat Ketetapan Pajak menurut ajaran formal, hanya akan hapus apabila SKP itu dibatalkan. Pembatalan SKP tentu saja harus didasarkan pada ketentuan yang dimuat dalam undang-undang.
Dalam lapangan hukum perdata kita mempelajari tentang hubungan hukum antara subyek hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
BalasHapussuksestoto