Pajak di dalam masyarakat mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi budgeter atau fungsi financial dan fungsi regulerend atau fungsi mengatur. Selain itu terdapat juga fungsi distribusi dan fungsi demokrasi1
1. Fungsi budgeter atau fungsi financial
Fungsi budgeter adalah fungsi pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas Negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Atau dengan kata lain fungsi budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara dan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
Apabila kita melihat pos-pos dalam Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), kita mengenal adanya dua macam penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan minyak bumi dan gas alam dan penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam. Penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam terdiri dari berbagai jenis pajak, dan penerimaan bukan pajak serta penerimaan dari penjualan bahan bakar. Penerimaan dari sektor pajak dewasa ini menjadi tulang punggung Penerimaan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk tahun anggaran 1996/1997 jumlah penerimaan pajak mendominasi 61,78% dari total penerimaan APBN atau 71,59% dari penerimaan dalam negeri. Penerimaan minyak dan gas bumi (migas) yang sempat menjadi primadona pada saat oil boom ternyata pada tahun yang sama hanya menyumbang 18,06% dari total penerimaan dalam negeri, sedangkan bukan pajak hanya memberikan sumbangan sebesar 10,35% terhadap penerimaan dalam negeri. Dari penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam, maka penerimaan dari pos pajaklah yang menduduki porsi jumlah penerimaan terbesar. Oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting artinya dalam pembangunan Indonesia.
2. Fungsi regulerend (mengatur)
Fungsi regulerend adalah fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan dalam masyarakat di bidang social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Dalam fungsinya yang mengatur, pajak merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Beberapa penerapan fungsi mengatur antara lain :
a. Pemberlakuan tarif progresif dengan maksud apabila hal ini diterapkan pada Pajak Penghasilan maka semakin tinggi penghasilan wajib pajak, tariff pajak yang dikenakan juga semakin tinggi sehingga kebijaksanaan ini berpengaruh besar terhadap usaha pemerataan pendapatan nasional. Dalam hubungan ini pajak dikenal juga berperan sebagai alat dalam redistribusi pendapatan.
b. Pemberlakuan bea masuk tinggi bagi barang-barang import dengan tujuan untuk melindungi (proteksi) terhadap produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industry dalam negeri.
c. Pemberian fasilitas tax-holiday atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industry terentu dengan maksud mendorong atau memotivisir para investor atau calon investor untuk meningkatkan calon investasinya.
d. Pengenaan pajak untuk jenis barang-barang tertentu dengan maksud agar menghambat konsumsi barang-barang tersebut diterapkan pada barang mewah sebagai mana PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mempunyai maksud antara lain menghambat perkembangan gaya hidup mewah.
Di samping fungsi budgeter dan fungsi mengatur pajak juga dapat digunakan untuk menanggulangi inflasi. Pajak di tangan pemerintah bila tepat penggunaannya merupakan alat yang ampuh untuk mengatur perekonomian Negara.
3. Fungsi Distribusi
Pajak yang dibayar masyarakat sebagai penerimaan Negara, pemanfaatannya tidak hanya dinikmati oleh masyarakat diwilayah sekitarnya atau oleh kelompoknya, melainkan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Fungsi Distribusi dibagi menjadi dua :
· Berdasarkan sektor : Dijalankan oleh instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokoknya. Misalnya pendidkan, kesehatan, infrastruktur, dll.
· Berdasarkan wilayah : dilakukan melalui pembagian anggaran belanja untuk masing-masing daerah.
4. Fungsi Demokrasi
Sesuai dengan pengertian dan ciri khasnya, pajak ternyata merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi dalam suatu Negara. Pajak berasal dari masyarakat yaitu dibayar masyarakat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak juga dibuat oleh rakyat melalui wakilnya di Parlemen( DPR ) dalam bentuk Undang - Undang Perpajakan. Di Negara kita hal ini diamanatkan dalam UUD 1945 dan amandemennya, yakni pada pasal 23 ayat 2. Di situ disebutkan bahwa pajak untuk keperluan Negara disusun berdasarkan Undang – Undang. Pada akhirnya, pajak yang dipungut tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui penyediaan barang dan jasa public yang dibutuhkan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar