Hello..,,

Selamat datang.., semoga blog ini bermanfaat bagi anda^-^

Rabu, 03 November 2010

Macam-macam Ketetapan Pajak

Berbagai produk hukum yang dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) untuk mengetahui adanya kewajiban atau hak Wajib Pajak (WP) adalah berupa surat ketetapan pajak terdiri atas 6 (enam) macam, yaitu :
a.       Surat Tagihan Pajak (STP)
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c.       Surat KEtetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
e.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
f.        Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Penjelasan masing-masing surat ketetapan pajak tersebut di atas seperti di bawah ini.


a.         Surat Tagihan Pajak (STP)
                   Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan untuk melekukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Surat Tagihan Pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP. Surat tagihan Pajak diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut:
1.         Apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
2.         Apabila dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
3.         Apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
4.         Apabila pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPn dan perubahannya tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
5.         Apabila pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi membuat faktur pajak.
6.         Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.

Penerbitan surat tagihan pajak ditambrah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% seblan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat tagihan pajak.

b.         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi admnistrasi, dan jumlah pajak yang msih harus dibayar. SKPKB diatur dalam pasal 13 undang-undang KUP yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat tertangnya pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
1.         Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2.         Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah ditegur secara tertulis, tidak disampaikan juga seperti ditentukan dalam surat teguran.
3.         Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPn dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0%.
4.         Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan dan tidak memenuhi permintaan dalam pemeriksaan pajak, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
         Penerbitan SKPKB akan diikuti dengan sanksi administrasi yang bisa berupa denda maupun kenaikan. Sanksi administrasi berupa denda  sebesar 2% ebulan akan dikenakan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa wajibpajak tidak atau kurang membayar besarnya pajak yang terutang.

c.          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
                   SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan tambahan atas jumlah ajak ang telah ditetapkan dalam SKPKBT. SKPKBT diatur dalam pasal 13 undang-undang KUP yang diterbitkan untuk menampung beberapa kemungkinan yang terjadi seperti :
1.         Adanya SKPKBT yang telah ditetapkan ternyata lebih rendah dripada perhitungan yang sebenarnya.
2.         Adanya proses pengembalian pajak yang telah ditetapkan dalam SKPLB yang seharusnya tidak dilakukan.
3.         Adanya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak nihil (SKPN) yang ditetapkan ternyata lebih rendah.
         Penerbitan SKPKBT dilakukan apabila ditemukan data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat menyebabkan penambahan pajak yang terutang.

d.         Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
                   SKPLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. SKPLB diatur dalm Pasal 17 Undang-undang KUP yang telah diterbitkan untuk hal-hal sbb:
1.         Untuk Pajak Penghasilan (PPh), jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembeyaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2.         Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
3.         Untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari wajib pajak.

e.         Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diatur dalam Pasal 17A Undang-undang KUP dalam hal sbb:
1.         Untuk PPh, jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.         Untuk PPn, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
3.         Untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

f.          Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
       SPPT adalah surat yang diterbitkan oleh DJP untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas pajak bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ang trlah disampaikan oleh Wajib Pajak atau berdasarkan data Objek Pajak yang telah ada di Kantor Pelayanan PBB. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar