Hello..,,

Selamat datang.., semoga blog ini bermanfaat bagi anda^-^

Rabu, 03 November 2010

Stelsel Pajak

Stelsel adalah sistem pemungutan pajak, bisa di depan, tengah atau di belakang.  Pada umumnya system pemugutan pajak ada 3 yaitu:
1.         Stelsel riil/nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Oleh karena itu,apabila terhadap suatu jenis pajak digunakan stelsel riil maka system pemungutan pajaknya adalah system pemungutan pajak di belakang (naheffing).
·         Kelebihan : Pajak yang dikenakan lebih realistis yaitu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.
·         Kelemahan : pajak barudapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui), padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuj pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun.

2.         Stelsel anggapan (Fictieve stelsel)
Adalah suatu system pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu fiksi (anggapan) yang diatur oleh undang-undang. Anggapan yang dimaksud disini dapat bermacam-macam jalan pikirannya tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, stelsel ini menerapkan system pemungutan pajak di depan (voor heffing).
·          Kelebihan : Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun sehingga pemeritah dapat menggunakan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran Negara sepanjang tahun dan uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas Negara
·          Kelemahan : Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang sehingga akan merugikan Negara maupun wajib pajak.
3.         Stelsel campuran
Merupakan perpaduan dari stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Dengan kata lain stelsel campuran merupakan upaya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari kedua stelsel sebelumnya.
·           Kelebihan : pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.
·           Kelemahan : adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak  dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut stelsel campuran. “Dimana pada awal tahun angsuran pajak berdasarkan besarnya pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan tahun sebelumnya. Kemudian pada akhir tahun dihitung kembali berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya diperoleh pada tahun yang bersangkutan” (PPh pasal 25). “Jika terdapat kekurangan maka wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan” (PPh pasal 29).

5 komentar:

  1. terima kasih atas infonya, semangat !

    BalasHapus
  2. Ka, mau tanya.
    Kalau pajak daerah dan pajak pusat yang di pake stelsel pajak campuran?

    Sebab yang cuma saya tau, kalo stelsel campuran itu spt PPh pasal 25/29 aja.

    Tolong bantuannya

    BalasHapus